Selamat Datang

Sekapur Sirih

Jalan Jalan Ke Kota Medan, Jangan Lupa Makan Kolak Duren, Jangan Pernah Bilang Kamu Keren, Kalau Belum Punya Rekening Di BPR NBP 33 Yang Paten..😊

Salam sejahtera kami ucapkan selamat datang di Website BPR NBP 33.

Dalam Peraturan Bank Indonesia  Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disebut BPR, adalah Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang Undang Nomor  7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional.

Bank Perkreditan Rakyat  adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Per Maret 2015 jumlah BPR seluruh Indonesia 1805 terdiri dari BPR Konvensional 1643  dan BPR Syariah 162 di Sumut ada 62 BPR 54 BPRS 8

BANK PERKREDITAN RAKYAT NBP 33 mulai beroperasi pada tanggal 15 Juli 1997 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : Kep-399/KM.17/1997 tanggal 15 Juli 1997 yang ditandatangani oleh an, Menteri Keuangan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan : Bambang Subianto, NIP. 130517202.

Main Bola Di Lapangan, Singgah Pula Ke Taman Bunga, Doa Kami Teriring Salam, Sampai Jumpa Kami Ucapkan..🙏