PT. BPR NBP 33

PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT NBP 33 mulai beroperasi pada tanggal 15 Juli 1997 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : Kep-399/KM.17/1997 tanggal 15 Juli 1997 yang ditandatangani oleh an, Menteri Keuangan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan  :  Bambang Subianto, NIP. 130517202. Dan telah mengalami beberapa kali perubahan, diantaranya melalui Akta No. 28 tanggal 20 November 2023, yang dibuat dihadapan Nurlinda Simanjorang Sarjana Hukum, yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : C-247.HT.03.01-Th.2003 tanggal 25 Februari 2003 diangkat/ditunjuk sebagai Notaris, dengan daerah kerja Kabupaten Deliserdang. dan telah dilaporkan kepada Kementerian Kehakiman dan HAM dengan Bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor : AHU-0236372.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 23 November 2024.

PT. BPR NBP 33 adalah salah satu anak perusahan dari PT. Nusantara Bona Pasogit (PT. NBP). Dimana PT. NBP adalah pemegang saham pengendali dari 28 (dua puluh delapan)Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang tersebar di wilayah Jabodetabek, Provinsi Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara dan Provinsi Riau, dengan jumlah jaringan 115 kantor yang terdiri dari 28 Kantor Pusat (KP), 24 Kantor Cabang (KC), 58 Kantor Kas (KK). Dan PT. BPR NBP 33 adalah salah satu dari 28 BPR yang tergabung dalam Group PT. NBP yang berada di wilayah Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara.


KEPEMILIKAN

Kepemilikan  PT.  Bank  Perkreditan  Rakyat    Nusantara Bona Pasogit 33   sampai  dengan  31 Desember   2021  ini  sebanyak  5 (lima)  Pemegang  Saham dengan total modal disetor sebesar Rp 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) masih sama seperti tahun sebelumnya.