Pengenalan BPR
Dalam Peraturan Bank Indonesia Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disebut BPR, adalah Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional.
Bank Perkreditan Rakyat Syariah, yang selanjutnya disebut BPRS, adalah Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
Bank Umum adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah. Jadi sesuai dengan Undang Undang Nomor 10 tahun 1998 bank ada dua jenis yaitu :
1.Bank Umum
2.Bank Perkreditan Rakyat
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Per Januari 2020 Bank Umum 110 terdiri dari 96 Konvensional dan 14 Syariah.
Bank Perkreditan Rakyat adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Per Januari 2023 jumlah BPR seluruh Indonesia 1611 terdiri dari BPR Konvensional 1444 dan BPR Syariah 167 di Sumatera Utara ada 47 BPR dan 6 BPRS.
Bentuk badan hukum BPR dapat berupa :
1.Perseroan Terbatas
2.Koperasi atau
3.Perusahaan Daerah
BPR hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Bank Indonesia atau sekarang diganti dengan Otoritas Jasa Keuangan ( OJK )
BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh :
- Warga Negara Indonesia
- Badan Hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya Warga Negara Indonesia
- Pemerintah Daerah, atau
- Dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam point 1 , point 2 dan point 3
Kegiatan BPR lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan Bank Umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas dan perasuransian.
Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat
Berikut usaha yang dapat dilaksanakan oleh BPR :
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa tabungan, deposito
berjangka, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu - Memberikan kredit
- Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia / Otoritas Jasa Keuangan ( OJK )
- Menempatkan dananya dalam bentuk serfifikat Bank Indonesia ( SBI ), deposito berjangka, sertifikat deposito dan atau tabungan pada bank lain ( Bank Umum atau BPR ).